Jumat, 19 Juni 2009

Indonesia paling mahal harga internetnya.?

Wednesday, June 17, 2009 8:58 AM
From:
"Gatot Priowirjanto"
Add sender to Contacts
To:
dikmenjur@yahoogroups.com, jardiknas@yahoogroups.com, hiforce-seamolec@yahoogroups.com
Cc:
"Agus Hery" , d3tkj-mjc@yahoogroups.com, "Rini Ristek" , "kemal ristek" , "telkom kendal" , "istrinya onno" , "Onno W. Purbo" , "bag" ... more
--- On Wed, 6/17/09, Abu <abu@seamolec. org> wrote:From: Abu <abu@seamolec. org>Subject: Re: harga internet di 3 negara dan pendidikann utk semuaTo: "Dina Dina" <dina@seamolec. org>Cc: "Gatot Priowirjanto" <gatotpriowirjanto@ ymail.com>, hiforce-seamolec@ yahoogroups. com, "staff seamolec" <staff@seamolec. org>, "KLUB GURU" <klubguruindonesia@ yahoogroups. com>Date: Wednesday, June 17, 2009, 5:46 AMDear All, Kalau dilihat dengan pendapatan perkapita/atau upah minimum, Indonesia sangat mahal. Penghasilan guru sekarang sudah lebih baik. Saya lampirkan perbandingan harga Internet: Europe vs. Asia: Internet price comparison for consumer broadband.Price comparison for consumer broadband in Europe (average monthly price per 1Mbps, from The Telegraph/MoneySupe rmarket):1. Sweden GBP 0.32 (EUR 0..48) 2. France GBP 0.83 (EUR 1.23) 3. Finland GBP 1.41 4. Italy GBP 1.71 5. Norway GBP 2.05 6. Holland GBP 2.19 7. Denmark GBP 2.50 (EUR 3.7) 8. Iceland GBP 2.54 9. Germany GBP 2.64 (EUR 3.9) 10. Austria GBP 3.04 11. Belgium GBP 3.40 12. UK GBP 5.60 (EUR 8.3) 13. Portugal GBP 5.84 14. Spain GBP 6.33 15. Poland GBP 6.60 16. Ireland GBP 7.02 17. Luxembourg GBP 9.39 18. Switzerland GBP 11.03 (EUR 16.8) 19. Czech Republic GBP 12.25 20. Greece GBP 16.86 21. Hungary GBP 24.48 22. Slovakia GBP 25.48 (EUR 37.8) 23. Turkey GBP 58.82 (EUR 87.3) Spectacular differences. Some of the them can be explained by technical reasons (fiber optic vs copper wires etc), some by the overall living costs in a given country. Most of the high prices however are tied to lack of competition and of innovation in a specific market. On this part of the World, the gap is definitively lots wider:South Korea KRW 300 (EUR 0.25) Japan JPY 400 (EUR 0.51) China CNY 175 (EUR 17) Singapore SGD 43 (EUR 21) Thailand (BKK) THB 952 (EUR 22.27) Sri Lanka LKR 4500 (EUR 30) Philippines PHP 1995 (EUR 32) Australia AUD 53 (EUR 33.25) Pakistan PKR 4800 (EUR 59) Malaysia MYR 300 (EUR 65) India INR 3600 (EUR 65) Myanmar USD 260 (EUR 192) Fiji FJD 560 (EUR 260) Indonesia USD 2440 (EUR 1800) nota: On prices above there is no details about the carrier (ADSL, Wireless Local Loop, Fiber, Wimax, etc..) nor specifications about monthly download limits which are usually ridiculous low for a xDSL subscriber (e.g 2 GB) and still applicable in most countries (particularly on the second part of the list).Internet for everyone at an affordable price is still far from reality. Salam,Abu2009/6/17 Dina Dina <dina@seamolec. org>Tentu saja, Pak Gatot, mereka sudah punya infrastruktur yang bagus sekali, yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga siap menampung berbagai perkembangan yang mungkin. Infrastruktur itu dibayar oleh pajak warga negara. Kelihatannya saja murah, tetapi sebenarnya mahal. Kemarin saya di Belanda, tidak bisa mengakses internet gratis di lapangan terbang Schippol tetapi bisa di lapangan terbang Hongkong. Internet gratis hanya tersedia di sekitar ruang konference ICDE yang nota bene menjadi bagian dari biaya konferensi yang harus dibayar peserta sebesatr 750 Euro untuk 3 hari, tanpa makan siang dan snack. Sementara itu di Indonesia sudah ada paket2 menarik untuk langganan internet bagi sekolah, guru dan dosen. Hasil monve PGSD yang terakhir menunjukkan bahwa, dengan beasiswa dari program S1 PJJ PGSD, para mahasiswa, yang adalah guru yang dalam masa jabatan, dapat membeli laptop yang harganya sampai 5 juta, dapat membeli wireless modem dan berlangganan internet secara berkelompok. Jadi kalau mau kita bisa mengakses internet dengan harga terjangkau pula Dina Mustafa 2009/6/16 Gatot Priowirjanto <gatotpriowirjanto@ ymail.com> membandingkani jln tool internet yg berbeda dari negara maju di jerman 20 euro utk 16 meg, usa 50 us$ utk 27 mega sampai dirumah, 200.000 rp/ 1mega /bulan di indonesia?, ...menarik ya makin maju negara makin tinggi daya beli dan makin murah sambungan internet sampai rumah....lha kalau di kota kecil atau kecamatan..mungkin masih banyak yg belum tersambung.. .ya sabar aja..tinggal bgmn kita mensiasati kondisi ini ......terusannya silahkan baca gatothp2000. .wordpress. com...saran dan kritikan kita tunggu..terimakasihsalam hangat dari ohioghp.....[Non-text portions of this message have been removed]
__._,_.___
Messages in this topic (1) Reply (via web post) Start a new topic
Messages Members Salam JARDIKNAS !

Jumat, 12 Juni 2009

Pandangan Mata Raker Depdiknas & Komisi X DPR RI

Monday, June 8, 2009 4:43 AM
From: "Kwarta Adimphrana" Add sender to ContactsTo: guru-tendik@yahoogroups.comDear all,

Berikut catatan pandangan mata dari balkon Ruang Rapat Komisi X DPR hari Senin, 8 Juni 2009 jam 10.30-13.30:

Mendiknas: bnsp akan melaksanakan ujian pengganti (bukan un ulangan) untuk siswa2 yang sekolahnya yang secara meyakinkan terbukti un-nya tidak sah, terkontaminasi karena kecurangan.

Komentar Anggota DPR:

Irsyad Sudiro (golkar): kecewa barat atas pelaksanaan un, karena terkesan pelanggaran un yang melibatkan siswa, guru, ortu, percetakan, staf disdik, polisi ini terjadi secara sistemik, un tidak perlu diberlakukan pada tahun 2010

Ani (pks): pelanggaran2 un sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun terakhir, tahun ini terjadi di 7 provinsi 18 kab/kota, hal ini mengarah pada kriminalitas pendidikan dan mencederai tujuan pendidikan

Yusuf: apa definisi un ulang normal, un ulang tidak normal. Tidak setuju surat edaran bsnp nomor 16 thn 2009 tentang ujian pengganti untuk un tidak normal (kelulusan O%). Yang mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2009 sebaiknya diganti saja. Kita harus kembali ke jalan yang benar, sejak 16 tahun lalu saya tegas menolak un sebagai penentu kelulusan karena bertentangan dengan uu nomor 20 tahun 2003. Mohon kepada komisi X 2009/2014 yang diantaranya kawan2 14 artis agar tetap menyuarakan un.

Bertha (PDS): pasti masih ada pelanggaran2 un di tempat lain, kejahatan2 di dalam un ini harus ditindak, di sumatera utara, pada umumnya sekolah2 tdk menyetujui un, mereka ingin ujian sekolah saja sebagai syarat kelulusan, un masih memancing peluang oknum2 berbuat curang

Ferdiansyah (Golkar): mari kita lihat apbn 2010, ada anggaran fungsi pendidikan dan ada anggaran fungsi non pendidikan, kok anggaran non pendidikan masuk ke dalam anggaran pendidikan? mengenai penambahan anggaran pagu indikatif, dimana rasionalitas penambahan anggarannya?

Ciprianus: kepintaran harus ditunjang dengan budi (akhlak mulia), tujuan pendidikan tdk berhasil manakala hal ini diabaikan, bagaimana kita kembali ke substansi tujuan pendidikan: kecerdasan intelektual, kecerdasan akal budi, apakah dgn ujian akan menjawab persoalan bangsa, keberadaan bnsp perlu dipertanyakan.

Mokhtar: un telah menjadi prestise pemerintah daerah, sehingga mereka mengintervensi, ditemukan guru yang khusus membantu menjawab soal un atas perintah kepsek,

Tony: apakah bsnp belum melapor tentang adanya sekolah yang kelulusan 0%? Apakah ada solusi bagi siswa yang tak lulus..

Wayan Koster: guru bantu, bagaimana komitmen dan konsistensi depdiknas utk tetap memberikan honor kepada guru bantu sampai mereka diangkat sebagai pns atau berusia 60?

Angelina (Demokrat): soal guru bantu, bagaimana kesepakatan depdiknas untuk mengangkat guru bantu menjadi pns sampai 2011? bagaimana hasil Tim Evaluasi UN (DPR), depdiknas harus kembali ke tujuan UN 'hanya' sebagai pemetaan dan pengendalian mutu pendidikan, bukan sebagai syarat 'kelulusan'. Apa maksud kata 'sepakat berat' dengan dpr itu pak?

Komar (Demokrat): 'sepakat berat' itu 'thank you berat' (gerrr...), tidak ada program pemerintah yang tidak baik, un dilanjutkan saja, dengan catatan kita bantu pembenahan sistemnya: kecurangan umumnya terjadi di kunci jawaban, tidak menjadi satu2nya

Munawar (PKB): proses pengangkatan guru bantu atau honorer perlu diperhatikan, prediksi pada tahun 2014 akan pensiun 270.000 ribu guru sd (total hampir 1 juta guru), bagaimana strategi dan antisipasi depdiknas untuk menghadapi booming guru 2014?

Yasin (PAN): depdiknas harus konsisten dan terus melakukan improvement, jangan sampai terjadi kebohongan publik, hindari kamuflase program yang produknya tidak mampu bersaing secara global.

Pimpinan Sidang: kasus utama un: 1) softcopy soal menyebar sebelum ujian, 2) kunci jawaban menyebar saat ujian, 3) ljun peserta yang diperbaiki oleh oknum guru.

Interupsi Mochtar: mohon dijelaskan, kapan un dinyatakan batal? kapan un dinyatakan tidak batal. Siapa yang berhak mengumumkan pengumuman hasil un? Depdiknas atau bsnp?

Mendiknas:

1) Kita jangan sampai menyangsi orang (siswa) yang tidak bersalah (tetapi menjadi korban), kecurangan tidak hanya terjadi di un, di penerimaan cpns pun terjadi, tetapi yang memprihatinkan kita adalah jumlah siswa yang berada di grey area (tidak jelas antara siswa jujur dan tidak jujur dalam mengikuti un), ujian pengganti dpt disetujui oleh mendiknas. Untuk itu kita lakukan ujian pengganti untuk menemukan siswa yang jujur dan tidak jujur dalam ujian nasional di sekolah yang terkontaminasi.

2) Honor guru bantu dapat dinaikkan jika pagu anggaran juga dinaikkan sehingga depdiknas dapat memberikan honorariun minimum bagi semua guru bantu, saat ini anggaran pendidikan yang 20% itu masih termasuk gaji guru pns dan honor guru bantu. Depdiknas sedang memperjuangkan pp guru honor yang mensyaratkan minimal S1 dan tersedia honor minimum.

Komentar Anggota: tidak perlu ada ujian pengganti karena ada ujian paket c

Mendiknas: ujian paket c tetap berlaku, ujian pengganti tetap dilaksanakan khusus di sekolah2 yang un nya bermasalah, kita tidak akan mengorbankan siswa2 jujur karena kita tidak memenuhi hak2 mereka untuk mengikuti ujian pengganti un yang tercurangi dan tercemari.

Komentar (PKB): mengapa kita tidak menggunakan paket c sebagai Ujian Pengganti? Jangan sampai kita mengorbankan sistem dengan aturan yang belum jelas.

Keputusan Raker:
1) Bnsp harus segera menentukan un mana yang sah dan un mana yang tidak sah, kepada yang un tidak sah harus segera dilakukan ujian pengganti

2) Dpr menyetujui anggaran pendidikan yang semula 57,5T menjadi 62 T dengan syarat harus menaikkan tunjangan fungsional & profesi guru/dosen hingga 4,5 T

Demikian laporan pandangan mata dari 'fraksi' balkon DPR Senayan Jakarta. Mohon maaf jika ada kekeliruan, silakan diralat jika perlu. Semoga berkenan dan bermafaat.


Salam hangat dari Ciputat,
Kwarta Adimphrana

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Jumat, 05 Juni 2009

Prita dan IT Indonesia

JARDIKNAS] Wednesday, June 3, 2009 10:54 PM
From:
"Dennyansyah Siambaton" Add sender to Contacts
To:
jardiknas@yahoogroups.com, guru-tendik@yahoogroups.com
Cc:
denny_ansyah@yahoo.com

Rabu, 2009 Juni 03 Prita Mulyasari dan UU ITE Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemarannama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau dendamaksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama IwanPiliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melaluitulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.Ataskasus yang menimpa sdri. Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran namabaik terhadap RS. Omni International, berikut ini pendapat hukum darisaya:Pertama :Dalamputusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicialreview UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satupertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalamPasal 310 dan Pasal 311 KUHP”.Pertimbangan Mahkamah tersebutdapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk padapasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311.Berikut petikan pasal-pasal yang dimaksud:Pasal 27 ayat (3) UU ITESetiapOrang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik.Pasal 45 ayat (1) UU ITESetiapOrang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara palinglama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00(satu miliar rupiah).Pasal 310(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lamasembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah.(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yangdisiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancamkarena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahunempat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah.(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis,jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karenaterpaksa untuk membela diri.Pasal 311(1)Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulisdibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidakmembuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yangdiketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjarapaling lama empat tahun.(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.Kedua :Dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal berbunyi sebagai berikut:“Jangansampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya,terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilahdengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dansemakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualanobat dan suntikan”Dan kalimat terakhir berbunyi”“saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”Darikedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa sdri. Prita menyampaikanpesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumahsakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Sdri. Prita sengajamenulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran pentingkepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebihberhati-hati/ waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadiseperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, sdri. Prita tidak dapatdikatakan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, karenapesan yang disampaikan untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskandalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran ataupencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentinganumum atau karena terpaksa untuk membela diri”.Ketiga :Dalame-mail Prita juga diceritakan banyak hal seputar pengalaman dia sebagaipasien di rumah sakit Omni International. Pada intinya, sdri. Pritakecewa tidak transparansinya informasi yang dia minta kepada pihakmanajemen rumah sakit tentang hasil laboratorium. Berikut petikannya :“Sayangotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangatdikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yangtercetak adalah 181.000, kepala lab saat itu adalah dr. Mimi dansetelah saya complaint dan marah-marah, dokter tersebut mengatakanbahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni maka sayadesak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil labtersebut.”Petikan di atas menunjukkan bahwa pihak manajemen Omni memiliki catatan hasil lab 27.000 tapi tidak diberikan kepada Prita.Ceritayang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita merasakan bahwa rumah sakitOnmi International melakukan penanganan yang keliru terhadap dirinya.Hal ini dikuatkan oleh revisi hasil lab dari 27.000 menjadi 181.000.Prita berpendapat bahwa karena hasil laboratorium thrombosit 27.000maka dia diminta menjalani rawat inap, sedangkan hasil laboratoriumsebenarnya adalah 181.000 berarti dia tidak perlu rawat inap, cukuprawat jalan. Berikut petikannya:“Dalamkondisi sakit, saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen, atas namaOgi (customer service coordinator) dan dr. Grace (customer servicemanager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadianyang terjadi dengan saya. Saya benar-benar habis kesabaran dan sayahanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awalsaya adalah 27.000 bukan 181.000 makanya saya diwajibkan masuk ke RSini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawatjalan.”Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Pritamengalami gangguan kesehatan yang lain akibat perawatan yang dilakukanoleh dr. Hengky, yakni tangan kiri mulai membengkak, suhu badan naik ke39 derajat, serangan sesak napas, leher kiri dan mata kiri membengkak.Berikut petikannya:“Tangankiri saya mulai membengkak, saya minta dihentikan infus dan suntikandan minta ketemu dengan dr. Henky namun dokter tidak datang sampai sayadipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naikkembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidaktahu dokter apa, setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akanmenunggu dr. Henky saja”“Esoknyasaya dan keluarga menuntut dr. Henky untuk ketemu dengan kami namunjanji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dankakak-kakak saya menuntut penjelasan dr. Henky mengenai sakit saya,suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 danserangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernahterjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri danmata kiri saya.”Cerita yang lain menunjukkan bahwasetelah sdri. Prita ditangani oleh rumah sakit yang lain menunjukkanpenyakitnya bukan demam berdarah, dan suntikan yang diberikan sewaktudi rumah sakit Omni International tidak cocok dengan kondisi sdri Pritasehingga menimbulkan sesak nafas. Berikut petikannya:“Setelahitu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi sayadimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular, menurutanalisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudahparah karena sudah membengkak, kalau kena orang dewasa yang kelaki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telahmembohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikansuntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesaknapas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini danmemang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadisesak napas.”Keempat :Daricerita di atas, sdri. Prita Mulyasari sebenarnya dapat melakukantuntutan berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakitOmni International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telahditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Berikutpetikannya:Pasal 191. Pelaku usahabertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasayang dihasilkan atau diperdagangkan.2. Ganti rugi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantianbarang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatankesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkanpembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.5.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlakuapabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebutmerupakan kesalahan konsumen.Kelima :Perbuatansdri. Prita Mulyasari menulis pesan lewat e-mail kepada teman-temannyatidak menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaandan/atau pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni International.Dengan demikian, perbuatan sdri. Prita tidak memenuhi unsur pidanadalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkanadanya unsur “sengaja” dalam mendistribusikan infomasi elektronik yangbermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sementara perbuatansdri. Prita tidak bermaksud menghina justru menyampaikan pesan kepadateman-temannya untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit.Keenam :PihakKepolisian seharusnya mampu mengembangkan kasus tersebut dengankemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh rumah sakit OmniInternational berupa pelayanan rumah sakit yang merugikan konsumendengan pasien sdri.. Prita Mulyasari, dan tidak langsung berfokus padasoal pencemaran nama baik.Penulis :Ronny, M.Kom, M.HSaksi Ahli judicial review UU ITE di Mahkamah KonstitusiDiposkan oleh Ronny, M.Kom, M.H (Alias 'Ronny Wuisan') di 08:20http://ronny- hukum.blogspot. com/2009/ 06/prita- mulyasari- dan-uu-ite. html